Labuhan Sumbawa, 14 Mei 2025 - Pemerintah Desa Labuhan Sumbawa menggelar Sosialisasi terkait Pembentukan Koperasi Merah Putih di Aula Kantor Desa Labuhan Sumbawa, kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi di tingkat desa, dan menindaklanjuti Surat Bupati Sumbawa Nomor : 400.10/197/DPMD/2025 tentang percepatan pembentukan koperasi di tingkat desa / kelurahan Merah Putih, sebagai upaya mendorong kemandirian bangsa dan daerah melalui swasembada pangan sebagai perwujudan Asta Cita Ke-2 dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi sebagai perwujudan Asta Cita Ke-6.
Dalam sosialisasi tersebut turut hadir wakil Bupati Sumbawa, Kadis DPMD, Kadis Koperindag, Camat Labuhan Badas, Kepala Desa, Kepala UPT Puskesmas Unit I, Kapolsek Labuhan Badas, Pendamping Kabupaten dan Kecamatan, KUPT Peternakan, Ketua beserta Anggota BPD, Kepala Dusun, Ketua RW dan RT, PKK serta Tokoh Masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Sumbawa Bapak Drs. Muhammad Ansori menyampaikan
“Program Koperasi Merah Putih merupakan kebijakan nasional yang setiap desa wajib membentuk koperasi secara mandiri, selain itu juga mari bersama-sama membentuk koperasi dengan menggunakan dana sebaik-baiknya dan berharap menjadi wadah ekonomi Bersama”.
Keberadaan koperasi merah putih ini sangat diharapkan untuk mendukung ekonomi desa serta bersinergi antara pemerintah desa, kecamatan dan masyarakat, dalam pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Labuhan Sumbawa diharapkan segera terwujud dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam perekonomian desa secara berkelanjutan.