Pemerintah Desa Labuhan Sumbawa Sampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) APBDes Tahun Anggaran 2024
Labuhan Sumbawa - Pemerintah Desa Labuhan Sumbawa melaksanakan kegiatan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBdes Tahun Anggaran 2024 pada Rabu, 23 April 2024 di Aula Kantor Desa Labuhan Sumbawa.
Kegiatan ini ikut dihadiri oleh Kadis DPMD, Camat, Kapolsek Labuhan Badas, Kepala Desa, Perangkat Desa, Kepala Dusun, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), PKK, serta Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama. Penyampaian laporan LKPJ APBDes merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas tata Kelola pemerintahan desa, serta untuk mengevaluasi terhadap pelaksanaan program kerja selama tahun 2024 dan menjadi agenda rutin Pemerintah Desa Labuhan Sumbawa setiap tahunnya.
Sesuai dengan ketentuan yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang No.06 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 27 bahwa dalam melaksanakan tugas, wewenang, hak dan kewajiban Kepala Desa wajib :
- Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintah Desa setia akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota
- Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintah Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota
- Memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintah secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran
- Memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintah secara tertulis kepada masyarakat desa.
Dalam penyampaian laporan tersebut Kepala Desa Labuhan Sumbawa Bapak Kamiruddin, S.AP memaparkan laporan terkait realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024, Adapun isi pemaparan tersebut :
- Pendapatan Desa yakni sumber dana yang masuk ke kas desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PADes) serta sumber pendapatan lainnya.
- Belanja Desa yakni Alokasi anggaran untuk berbagai sector, termasuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat dan pelayanan public
- Program Pembangunan maksudnya capaian program pembangunan yang ada di desa.
Kepala Desa dalam pemaparan laporannya menegaskan bahwa setiap anggaran yang dikelola harus dipertanggungjawabkan, sehingga masyarakat dapat mengetahui dan merasakan manfaatnya.
“ Penyampain laporan LPKJ ini merupakan suatu komitmen dan suatu hal yang harus disampaikan dalam mengelola anggaran desa dengan transparan dan akuntabel, dengan harapan setiap program yang telah dilaksanakan dapat bermanfaat dan meningkatkan kesejahteraan masayarakat” ungkap Kepala Desa.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Desa juga menyampaikan program Pemerintah Desa yakni pemberian BPJS Ketenagakerjaan bagi Kader Posyandu, Tendik PAUD, Pekerja Rentan, Imam dan Marbot Masjid yang dimana pembiayaannya melalui APBDes.
Sebagai prosedur laporan keuangan desa, kegiatan ini juga diserta dengan serah terima Dokumen LKPJ APBDes Tahun Anggaran 2024 dari Pemerintah Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang merupakan mitra sekaligus pengawas desa. Penyerahan laporan ini kepada BPD menunjukan adanya control dan pengawasan terhadap penggunaan dana desa.
Dengan adanya forum seperti ini diharapkan masyarakat dapat lebih aktif dalam memberikan saran dan kritik yang membangun serta berpartisipasi dalam pembangunan desa, dalam kesempatan itu juga Kepala Desa berharap kepada BPD agar dapat memberikan masukan, kritik serta saran dalam melaksanakan program pembangunan desa.